Breaking News

Duh! Program Motor Listrik Subsidi Jokowi Gak Laku, Kok Bisa?


Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengungkapkan penjualan motor listrik subsidi sampai saat ini belum menggembirakan. Padahal pemerintah sudah memberikan subsidi/insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

"Persoalannya pertumbuhan pembelian sepeda motor masih lambat. Kemarin terakhir pada Jumat baru 108 unit yang sudah terbeli. Kenapa ada keringanan pemerintah kok disambut seperti ini di masyarakat," ungkap Moeldoko di Green Economic Forum yang diselenggarakan CNBC Indonesia di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (22/05/2023).

Moeldoko bilang ada sejumlah alasan yang bisa menjadi penyebab penjualan motor listrik cukup rendah meski sudah disubsidi. Yang pertama adalah masyarakat masih banyak yang belum tahu soal program ini. Kemudian adanya aplikasi Sisafira juga belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat.

"Sepertinya ini masih belum menjadi konsumsi publik, kita belum membicarakan ini kemana-mana. Ini masih wait and see," ujarnya.

Selain masih tergolong lambatnya penjualan motor listrik , pemerintah juga melihat bahwa ada pihak tertentu yang harus berat menanggung kebijakan ini, yakni Diler. Padahal, diler punya pembiayaan yang juga terbatas sehingga tidak bisa terbebani banyak biaya.

Untuk itu, kata Moeldoko, pemerintah sedang melakukan evaluasi pada program ini. Diharapkan nantinya masyarakat bisa membeli motor listrik dengan harga murah meriah melalui program pemerintah.

"Ini semua sedang dievaluasi. Kalau bisa semudah-mudahnya kenapa dipersulit. Kita ingin terserap dengan baik," sebut Moeldoko.

Sebagai catatan, program pemberian insentif/subsidi sebesar Rp 7 juta diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.

Adapun syarat penerima bantuan adalah:

1. Penerima kredit usaha rakyat atau KUR,
2. Penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,
3. Penerima Bantuan Subsidi Upah
4. Penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA

Berikut ketentuan pemberian subsidi motor listrik Rp 7 juta:

1. Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK.

2. Kriteria penerima subsidi motor listrik dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

3. Program bantuan diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.

4. Jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira. Motor lisrik yang terdaftar tersebut telah terverifikasi memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal 40%. Saat ini, Sudah ada 13 tipe motor listrk yang terverifikasi memiliki TKDN di atas 40%.

Sumber: cnbcindonesia
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Duh! Program Motor Listrik Subsidi Jokowi Gak Laku, Kok Bisa? Duh! Program Motor Listrik Subsidi Jokowi Gak Laku, Kok Bisa? Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar