Breaking News

Banyak Banner Dan Stiker Terpasang Bertuliskan "Maraknya Peredaran Obat Jenis Eximer Dan Tramadol Di Wilayah Tegal"


Komando Bhayangkara, Tegal - Dalam beberapa hari terakhir muncul di beberapa titik kota Tegal dan Kabupaten Tegal banner bertuliskan seruan berantas obat terlarang karena itu bisa merusak generasi muda kita. 

Demikian beberapa banner dan stiker yang terpasang di samping sekolah SMP, BNN Tegal dan samping Polresta kota Tegal beberapa titik sudut Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. 

Setidaknya ada 20-25 banner dan stiker yang terpasang di kota Tegal dari Kabupaten Tegal. 

Demikian beberapa himbauan dan kalimat peringatan yang ada dalam Banner dan stiker tersebut : 

"MARAKNYA PEREDARAN OBAT
JENIS EXIMER & TRAMADOL
DI WILAYAH TEGAL

A. Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,0o (satu miliar rupiah)."

B. Pasal 197 UU Kesehatan menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),"

JIKA TIDAK DI BERANTAS,
LANTAS BAGAIMANA
NASIB GENERASI MUDA ?".

Demikianlah tulisan seruan yang ada dalam Banner dan stiker yang terpasang. 


Sebenarnya ada apa dengan hal tersebut karena banner dan stiker itu muncul di beberapa tempat di depan sekolahan, lampu merah dan tempat strategis lainnya yang mudah terbaca oleh para pengendara yang lewat ataupun para pejalan kaki melintas jalan tersebut. 

Dan hingga beberapa hari dari banner dan stiker tersebut terpasang di beberapa titik kota Tegal dan Kabupaten Tegal, setidaknya terkonfirmasi ada dua kali toko yang diduga menjual obat-obatan tersebut telah di konfirmasikan oleh warga kepada kantor Polres setempat dengan membawa penjual dan bukti obat-obat tersebut dikantor Polres kabupaten Tegal.

Dari dua titik tersebut adalah di wilayah Margasari dan di wilayah Pangkah Kabupaten Tegal. 

Dan benar saja ketika warga beberapa warga mengunjungi toko yang ada di RT6 RW1 Dusun Sembung depan kuburan Cina (Bong Cino) Kabupaten Tegal, Kamis (8/6/2023).

Di ruko di toko tersebut ditemukan bukti  obat obatan tersebut (eximer dan obat-obat lainnya yang berwarna putih, kuning, dan lempengan).

Obat-obatan tersebut diduga akan dijual oleh penjaga toko tersebut, dan bahkan hal itu juga langsung dilaporkan ke RT setempat dan RT juga dilihat langsung oleh Ustad Ratono selaku ketua RT. 

Dan setelah pihak RT melihat bahwa warung/toko tersebut dan dari keterangan RT setempat memberikan statement bahwa baru tahu hari ini bahwa warung tersebut menjual obat obat tersebut, dan ketika dari salah satu warga menanyakan "Pak RT Bagaimana kalau besok diketahui warung itu masih menjual obat obat itu?" Pak RT dengan tegas menjawab harus ditangkap saja karena ini merusak generasi muda kita" Pungkas Pak Ustad Ratono.

Dan setelah temuan di toko tersebut, warga pun segera bergegas membawa penjual dengan membawa barang bukti obat obatan dan uang hasil penjualan guna diklarifikasikan di polres Tegal. (EBA)(bdnMKB)
Banyak Banner Dan Stiker Terpasang Bertuliskan "Maraknya Peredaran Obat Jenis Eximer Dan Tramadol Di Wilayah Tegal"  Banyak Banner Dan Stiker Terpasang Bertuliskan "Maraknya Peredaran Obat Jenis Eximer Dan Tramadol Di Wilayah Tegal" Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar