Pencerdasan Hukum (Kekerasan Seksual, KDRT, Penyelesaian Sengketa NON-LITIGASI, Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma)
Komando Bhayangkara, Pemalang - Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, oleh karena itu mahasiswa KKN Tematik Universitas Diponegoro melakukan pencerdasan hukum di Kelurahan Sugihwaras, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sebagai bentuk dari pencerdasan terhadap masyarakat.
Pencerdasan Hukum ini dilaksanakan dan disampaikan langsung oleh Gharin Firkirani mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang sedang mengikuti KKN Tematik di Kelurahan Sugihwaras. Minggu (06/08/2023).
Materi yang kami sampaikan meliputi Kekerasan Seksual, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Penyelesaian sengketa Nonlitigasi, Layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo) dan layanan bantuan hukum di Pengadilan (Probonno), Jelas Gharin Firkirani.
Sebelumnya, diketahui bahwa warga Kelurahan Sugihwaras ternyata masih belum sadar akan pentingnya hukum. “Kami menyelenggarakan adanya “Pencerdasan Hukum” selaras dengan adagium hukum yang berbunyi ignorante juris non excusat atau ketidaktahuan atas suatu hukum tidak bisa dimaafkan.” Pungkas Gharin Firkirani
“Pada saat pencerdasan ini berlangsung, warga sangat tertarik untuk mendengarkan materi dan antusias untuk bertanya tentang materi yang disampaikan. Adanya pencerdasan ini sangat membantu warga untuk lebih mengenal dengan hukum, agar nantinya tidak ada sebuah kejahatan di Kelurahan Sugihwaras” ujar Vivien Widyasari, S.STP.M.M selaku Lurah di Kelurahan Sugihwaras. Pencerdasan ini juga dihadiri oleh Sertu Didik Setiyadi selaku Babinsa dan Aiptu Fahrudin Ali Ahmad, S. H. selaku Bhabinkantibmas Kelurahan Sugihwaras
Melihat keantusiasan warga Kelurahan Sugihwaras yang meminta adanya penyebaran materi, maka Tim KKN Tematik UNDIP membagikan materi tersebut dalam bentuk booklet yang kemudian dibagikan kepada Ketua RW dan Ketua RT, Perangkat Kelurahan Sugihwaras, dan warga setempat yang membutuhkan.
“Materi yang disampaikan sangat menarik, TIM KKN UNDIP juga membagikan pamflet, booklet, serta sticker dengan menyuarakan anti Kekerasan Seksual dan anti KDRT” Ucap Sigit Dwi Pamungkas, S.STP selaku mantan EKSBANGSOS Kelurahan Sugihwaras Pemalang.
“Output yang diberikan dari pencerdasan ini sangat menarik, dengan memberikan booklet, poster, dan inovatif dengan membagikan sticker kepada warga yang hadir sebagai upaya menyuarakan anti kekerasan seksual, dan KDRT, dengan memaparkan dan menyuarakan anti Kekerasan Seksual dan Stop KDRT harapannya dapat menyelaraskan tujuan ke-5 SDGs yakni Kesetaraan Gender karena dengan masih adanya Kekerasan Seksual dan KDRT artinya masih banyak ditemui budaya patriarki. Menarik juga dalam pencerdasan ini karena memberikan pengetahuan kepada warga tentang cara menyelesaikan sengketa diluar pengadilan” Ucap Dr. Fahmi Arifan, S.T., M.Eng selaku Dosen Pembimbing Lapangan KKN Tematik.
Selain itu, drh. Siti Susanti, Ph.D selaku Dosen Pembimbing Lapangan mengungkapkan bahwa drh. Siti Susanti sebagai seorang perempuan juga sangat tertarik dengan adanya materi Kekerasan Seksual, dan KDRT. Tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan bisa saja disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan sadar masyarakat akan hukum, jadi harapannya dengan adanya pencerdasan hukum di Kelurahan Sugihwaras ini tidak ada yang namanya Kekerasan Seksual baik secara verbal dan non-verbal, serta tidak ada KDRT di Kelurahan Sugihwaras. (Eko B Art)/(redMKB)
Pencerdasan Hukum (Kekerasan Seksual, KDRT, Penyelesaian Sengketa NON-LITIGASI, Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma)
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar