Breaking News

Kapolri Listyo Sigit Keluarkan Telegram, Pedoman Tangani Kasus UU ITE


Komando Bhayangkara - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan UU ITE terkait kejahatan siber dan ujaran kebencian.

Surat Telegram itu ditandatangani oleh Irjen Wahyu Hadiningrat selaku Wakabareskrim atas nama Kapolri dan Kabareskrim. Instruksi itu diberikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia dan jajarannya. Dalam telegram ini, Kapolri meminta kepada Kapolda agar kasus yang terkait UU ITE diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Adapun kasus yang meliputi diantaranya, pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

Terkait kasus di atas, Kapolri meminta Kapolda berpedoman pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Lalu, tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa atau disintegrasi dan intoleransi. Misalnya, tindak pidana SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Pada hal ini, Kapolri meminta agar Kapolda memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras. Kemudian tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946.

"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara atau mekanisme Restorative Justice," ujar Kapolri dalam telegram tersebut.

Dan terakhir, Kapolri menginstruksikan agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting atau Zoom kepada Kabareskrim Up Dirtipid Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka. (rmol)

Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Keluarkan Telegram, Pedoman Tangani Kasus UU ITE Kapolri Listyo Sigit Keluarkan Telegram, Pedoman Tangani Kasus UU ITE Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar