Breaking News

Operasi Yustisi Pengawasan Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat, 65 Orang Pelanggar disanksi Petugas


Komando Bhayangkara, Jember - Pencegahan penyebaran Covid 19 terus menjadi fokus perhatian Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, seperti yang dilakukan pada Jum'at 25/06/2021, dilakukan operasi yustisi pengawasan protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jalan Raya Jember-Bondowoso Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.

Petugas operasi gabungan yang dilibatkan adalah semua unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, diantaranya dari Polres Jember dipimpin AKP Istono, TNI dari Kodim 0824/Jember dipimpin Danramil 0824/02 Arjasa Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo, dari Satpol PP Kabupaten Jember, Dinas Perhubungan dan unsur terkait lainnya.

Menurut Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo, kegiatan ini merupakan optimalisasi sosialisasi protokol kesehatan dan PPKM Mikro dalam mengantisipasi mengganasnya varian baru Covid 19 di berbagai kota di Indonesia.

Dalam operasi yustisi ini, ada sekitar 65 pengendara yang melanggar Protokol kesehatan tidak mengenakan masker, kita  berikan sanksi, 20 orang disanksi kerja sosial, 24 orang disanksi teguran dan 21 orang disanksi denda. kata Danramil 0824/02 Arjasa.

Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat di konfirmasi membenarkan adanya operasi yustisi pengawasan protokol kesehatan secara masiv, kita melaksanakan kegiatan tersebut dibeberapa titik secara acak, dalam mengedukasi masyarakat.

Sekali lagi melalui kesempatan ini, saya menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, hal ini selalau kita tekankan, apalagi saat  dengan mengganasnya varian baru Covid 19, yang ditandai dengan melonjaknya kasus positif di berbagai tempat. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi).
Operasi Yustisi Pengawasan Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat, 65 Orang Pelanggar disanksi Petugas Operasi Yustisi Pengawasan Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat,  65 Orang Pelanggar disanksi Petugas Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar