Breaking News

Aturan Baru: Bikin SIM A Wajib Dilengkapi Sertifikat Sekolah Mengemudi


Komando Bhayangkara - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat aturan baru terkait pembuatan SIM A di tahun 2021.

Tak bisa lagi sembarang, kini proses pembuatan SIM A harus dilengkapi dengan dokumen penting.

Syarat untuk membuat SIM A pada tahun 2021 kini harus dilengkapi dengan sertifikat sekolah mengemudi.

Benarkah aturan tersebut sudah dibuat oleh pemerintah?

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin, 19 Juli 2021, aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan tersebut membahas tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penjelasan perihal pembuatan SIM harus memiliki sertifikat sekolah mengemudi tercantum dalam pasal 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang berbunyi:

"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

"paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan." bunyi dari poin 3 pasal 9.

Selain itu, dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM A masih sama dengan yang lama.

Proses pembuatan SIM A masih membutuhkan data seperti KTP beserta fotokopinya, surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan (untuk WNA), perekaman biometri sidik jari

Pengenalan wajah, serta melampirkan bukti pembayaran administrasi yang dibutuhkan para pemohon.

Setelah itu proses pembuatan SIM bisa dilakukan seperti biasa. Baik secara langsung ataupun secara daring.*** (MKB/PIKIRAN-RAKYAT)

Foto: Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) A./Tribun
Aturan Baru: Bikin SIM A Wajib Dilengkapi Sertifikat Sekolah Mengemudi Aturan Baru: Bikin SIM A Wajib Dilengkapi Sertifikat Sekolah Mengemudi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar