Breaking News

Ketua RT dan Warganya di Palembang Nyabu Ditangkap Polisi


Komando Bhayangkara - Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menangkap seorang oknum Ketua RT Kornelis Daely (48) bersama satu warganya Rudyansyah (40). Keduanya diamankan petugas atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
 
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan terhadap dua warga Jalan Letnan Jaimas Ujung Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang itu bermula dari adanya kecurigaan petugas.

Atas kecurigaan tersebut, polisi pun langsung melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu satu paket seberat 0,57 gram dibungkus plastik bening.

Mendapati adanya barang bukti, keduanya pun langsung ditangkap saat berada di Jalan Radial Rusun Blok 46 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

"Kedua pelaku sudah kita amankan ke Polrestabes Palembang. Kalau menurut keterangan Kornelis, dia mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan stres lantaran anaknya meninggal dunia," kata Andi, Senin, 12 Juli 2021.

Dari pengakuan Kornelis, ia baru enam bulan mengkonsumsi sabu. Dia juga tidak menampik, sabu yang ia konsumsi sebagai pelarian setelah anaknya meninggal dunia enam bulan yang lalu.

"Saya stres. Anak saya meninggal. Jadi saya lampiaskan dengan memakai narkoba," ucapnya.

Berbeda dengan Kornelis, Rudyansyah menjadikan sabu dia pakai alias nyabu sebagai doping. Dia mengaku, sabu bisa membuatnya tenaganya kuat bekerja. "Hanya untuk bekerja biar fit tenaga," kata Rudyansah. (MKB/VIVA)

Foto: Ketua RT di Palembang ditangkap karena menyalahgunakan sabu/VIVA/Sadam Maulana
Ketua RT dan Warganya di Palembang Nyabu Ditangkap Polisi Ketua RT dan Warganya di Palembang Nyabu Ditangkap Polisi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar