Breaking News

Bentrok 2 Geng Motor di Garut Berujung Nestapa, Korban Tewas Ditusuk dan Pelaku Terancam Hukuman Mati


FF (22), hanya bisa tertunduk sedih di hadapan sejumlah awak media saat polisi menggelar ekspos kasus pembunuhan yang bermula dari bentrokan antar dua kelompok geng motor di kawasan Kecamatan Leuwigoong belum lama ini. 

Penyesalan yang kini dirasakannya sama sekali tak bisa merubah nasibnya yang harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FF yang merupakan anggota salah satu geng motor ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut pada Kamis 19 Agustus 2021. Hal ini menyusul aksi penusukan yang dilakukan FF terhadap Ahmad Lafariz (29) anggota geng motor lainnya yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan peristiwa penusukan yang dilakukan FF terhadap Ahmad Lafariz terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bungbulang akan tetapi bisa diamankan oleh petugas.

"FF yang menjadi pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini ditangkap petugas di wilayah selatan Garut. Ia berusaha melarikan diri dari kejaran petugas ke wilayah Kecamatan Bungbulang akan tetapi pelariannya itu bisa diketahui petugas hingga akhirnya ia pun diamankan," ujar Wirdhanto, Jumat 20 Agustus 2021.

Diungkapkannya, FF melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau milik pedagang martabak yang tengah berjalan di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

Akibat perbuatannya, korban yang mengalami tiga luka tusuk di bagian punggung dan pinggangnya pun kehabisan darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Wirdhanto menerangkan, peristiwa penusukan yang dilakukan pelaku terhadap korban berawal dari pertemuan dua kelompok geng motor yang berbeda menyusul keributan yang sebelumnya sempat terjadi. 

Kedua belah pihak sepakat melakukan pertemuan di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Leuwigoong dengan tujuan untuk melangsungkan perjanjian perdamaian.

Pertemuan antar dua kelompok geng motor ini, tuturnya, berlangsung dengan aman hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai dan kedua kelompok ini akhirnya membubarkan diri. Namun salah seorang anggota geng motor GBR tak bisa langsung pulang karena mesin sepeda motornya susah dihidupkan.  

"Saat korban yang merupakan anggota geng motor GBR ini sedang berupaya menghidupkan mesin sepeda motornya yang saat itu mengalami gangguan, pelaku yang merupakan anggota geng motor Moonraker tiba-tiba punya niat untuk mencelakai korban. Ia langsung menghampiri tukang martabak yang ada di sekitar tempat itu dan mengambil pisau yang biasa digunakan memotong martabak," katanya.

Tanpa pikir panjang lagi, tambahnya, pelaku langsung menghujamkan mata pisau ke punggung dan pinggang korban sebanyak tiga kali hingga membuat korban tak berdaya. Korban pun langsung tersungkur dengan tubuh berlumuran darah dan pisau masih tertancap di punggungnya.

Kapolres menyampaikan, melihat korbannya tersungkur, pelaku langsung melarikan diri. Petugas yang mendapatkan laporan, langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Bungbulang.  

Menurut Wirdhanto, saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga memaksa petugas untuk melumpuhkannya dengan melakukan tindakan tegas terukur yakni dengan menembak kakinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.  

Wirdhanto juga menyampaikan, selain mengamankan pelaku penusukan, pihaknya juga mengamankan tiga orang anggota geng motor GBR yang tertangkap basah membawa senjata tajam saat petugas melakukan operasi di sekitar TKP. Mereka diamankan saat tengah mencari FF yang telah menusuk teman mereka sesama anggota geng motor GBR. 

"Dari tersangka FF, kami mengamankan satu buah pisau yang sebelumnya digunakan untuk menusuk korban. Sedangkan dari tiga anggota geng motor GBR yang diamankan, kami mengamankan sejumlah senjata tajam berupa golok panjang, golok berukuran pendek, serta samurai," ucap Wirdhanto.

Lebih jauh disebutkannya, tiga orang yang terjaring operasi karena membawa senjata tajam ini dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 thun penjara.*** (MKB/PIKIRAN-RAKYAT)

Foto: Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan senjata tajam yang diamankan dari tangan sejumlah anggota geng motor menyusul aksi penusukan yang dilakukan salah seorang anggota geng motor Moonraker terhadap anggota geng motor GBR di kawasan Leuwigoong. /Kabar Priangan/Aep Hendy
Bentrok 2 Geng Motor di Garut Berujung Nestapa, Korban Tewas Ditusuk dan Pelaku Terancam Hukuman Mati Bentrok 2 Geng Motor di Garut Berujung Nestapa, Korban Tewas Ditusuk dan Pelaku Terancam Hukuman Mati Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar