Polisi Sita Mobil Alphard Rachel Vennya Selama 14 Hari
Komando Bhayangkara - Polisi menyita mobil Alphard bernopol B 139 RFS milik selebgram Rachel Vennya. Penyitaan itu dilakukan usai diperiksa di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, pada Selasa 26 Oktober 2021.
"Penyitaan satu Toyota Alphard dengan nomor polisi B 139 RFS," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat konfrensi pers.
Argo pun menjelaskan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan sesuai dengan sanksi yang diberikan kepada Rachel yakni tilang dan denda arena mengubah warna kendaraannya.
"Setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," tuturnya.
Menurut Argo, penyidik bisa saja menahan SIM atau STNK bukan kendaraan Rachel, namun karena awal dugaan pengusutan kasus itu berkaitan dengan dua kendaraan yang berbeda sehingga kendaraan itu disita.
Belakangan terungkap kendaraan tersebut satu namun hanya diubah warna dari putih menjadi hitam.
Sebagaimana diketahui, kendaraan Rachel belakangan menuai polemik lantaran menggunakan nomor polisi 'RFS'. Kode tersebut disebut-sebut sebagai kode khusus yang hanya bisa digunakan pejabat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Polemik itu muncul usai dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina.
Saat kembali dari pemeriksaan itu Rachel menggunakan mobil Toyota Alphard bernopol B 139 RFS hitam.
Setelah dicek polisi warna kendaraan Rachel tidak sesuai dengan ketentuan yakni seharusnya berwarna putih.
Rachel pun mengakui bahwa warna kendaraannya itu memang sudah dirubah pada 2020 lalu dengan memasang stiker berwarna hitam.
"Karena adanya pemberitaan viral, akhirnya saudara RV melepas kembali stiker doff hitam tersebut dan kembali ke warna aslinya yaitu putih metalik," kata Argo.
Atas perubahan tersebut, Rachel dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau surat yang telah ditetapkan Kepolisian Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5.
"Dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," ujarnya.*** (MKB/PIKIRAN-RAKYAT)
Foto: Rachel Vennya saat jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News
Polisi Sita Mobil Alphard Rachel Vennya Selama 14 Hari
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar