Ketidakpastian Konsumen Mega Finance
Komando Bhayangkara, Demak - Status akibat ketidak pastian kepastian hukum konsumen, leasing Mega Finance di Demak terkatung-katung. Demikian yang dialami Salamah warga Karanganyar Desa Bumirejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. (24/11/2021).
Menurut LSM Gani Agus Susilo sebagai kuasa hukum Salamah menerangkan awalnya pengajuan kredit dilakukan pada tanggal ( 05/11/2021 ) yang lalu. Setelah disurvei dan disetujui oleh pihak leasing Mega Finance unit motor dikirim ke rumah Salamah.
"Setelah unit Sepeda motor diterima oleh Salamah, motor disimpan di rumahnya cuman di panasi saja, belum pernah dibawa kemana-mana Maklum saking senangnya punya motor baru" cerita Agus.
Selanjutnya pada tanggal (13/11/ 2021), dari pihak leasing mengambil unit motor baru dirumahnya Salamah dengan alasan mau dicarikan leasing yang lebih murah. Kemudian Salamah menyerahkan sepeda motornya ke Maulana alhadad dengan ditemani satu orang mengaku sebagai dari karyawan oto finance.
"Sebelum meninggalkan rumah Salamah, Maulana alhadad berjanji akan mengembalikan sepeda motor pada pukul 4 sore atau selambat lambatnya sebelum Maghrib" terang. Mas Agus yang juga ketua APD (Aliansi Putra Demak). Setelah ditunggu sampai jam 9 malam sepeda motor tidak datang juga. Saat mau menghubungi Maulana alhadad ternyata nomor ponsel dan WhatsApp nya sudah di blok. Salamah bingung harus mengadu kemana ??..." Kasihan Salamah orang desa sudah kehilangan uang DP 4 Juta dan kehilangan motor pungkasnya, (Azis/ MKB).
Ketidakpastian Konsumen Mega Finance
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar