Breaking News

MUI, NU dan Muhammadiyah Sepakat: Menimbun Minyak Goreng Haram dan Pelakunya Berdosa


Tiga organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat memberi hukum haram bagi penimbun minyak goreng. Pelakunya juga berdosa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, misalnya, pada Jumat kemarin (4/3/2022) membuat keputusan terkait haramnya minyak goreng yang merugikan masyarakat.

"Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin dikutip Antara.

Zainal menilai, upaya penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat.

Sehingga, lanjutnya, apa yang dilakukan distributor maupun perseorangan yang menimbun minyak goreng demi keutungan pribadi sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.

MUI Palu lantas menjelaskan, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Islam, bahkan masuk dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang karena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa," katanya.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu adalah tercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.

"MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri) yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng," katanya.

NU dan Muhammadiyah Terlebih Dahulu Mengharamkan Menimbun Minyak Goreng

Sebelumnya, NU mengharamkan siapapun itu, baik perseorangan, distributor atau perusahaan yang menimbun minyak goreng dan membuat kelangkaaan minyak goreng, serta menyusahkan masyarakat.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup KH Aizudin Abdurrahman mengecam keras mereka yang menimbun minyak goreng. Hukumnya haram dan minta aparat untuk menindak, serta mengusut tuntas kasus ini.

Apalagi, kata ulama yang kerap disapa Gus Aiz tersebut, saat ini sedang terjadi kelangkaan minyak goreng di banyak tempat.

“Penimbunan minyak goreng,  di Sumatera Utara itu salah satu bukti perbuatan zalim, di tengah-tengah situasi dan kondisi akibat pandemi belum pulih. Itu harus diusut tuntas. Hukumnya haram,” tegas Gus Aiz dikutip KOMPAS.TV dari situs resmi NU Selasa (22/2). 

Ia lantas menjelaskan, dalam islam penimbunan atau dalam bahasa arab disebut ihtikar adalah perbuatan keji.

Maka dari itu, Islam mengharamkan ihtikar (penimbunan) tersebut lantaran praktik semacam itu banyak menimbulkan mudarat bagi kehidupan manusia.

Dari Muhammadiyah, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, dalam Islam terdapat beberapa larangan seperti larangan menimbun barang-barang pokok.  

Termasuk di dalamnya menimbun minyak goreng demi mengambil keuntungan  pribadi.

Bahkan, Anwar Abbas mengaku hatinya tersayat melihat ibu-ibu antre di warung-warung untuk sekadar mendapatkan minyak goreng untuk dapurnya.

Ia begitu sedih, sebab biasanya minyak goreng tidak sesusah sekarang ini.

Namun saat ini, mereka harus antre panjang untuk mendapatkan minyak goreng demi kebutuhan rumah tangganya.

"Kita lihat antrian panjang yang sangat menyayat hati kita yang dilakukan oleh ibu-ibu, di mana hal itu mereka lakukan adalah sekadar untuk bisa mendapatkan beberapa liter minyak goreng yang mereka butuhkan untuk rumah tangga mereka," kata Anwar Abbas dikutip dari Antara, Kamis (24/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, per hari Jumat (4/e), Polri belum menemukan tindak pidana praktik kartel, penimbunan, maupun permainan harga minyak goreng, yang dilakukan pelaku usaha maupun distributor.

Meski begitu, pihaknya tidak menyangkal adanya kelangkaan minyak goreng sudah memasuki bulan kedua.  

Kelangkaan minyak goreng dicermati karena adanya penyesuaian pola kegiatan para pelaku usaha dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka menstabilkan harga komoditi tersebut.

Demikian Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (4/3).

“Sejauh ini belum ditemukan adanya kartel. Bila masyarakat memiliki informasi praktik-praktik kartel, permainan harga, maupun penimbunan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu, maka segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri untuk segera kami tindaklanjuti,” kata Helmy.

Sumber: kompas
Foto: Foto ilustrasi temuan polisi terhadap aksi penimbunan minyak goreng. MUI, NUI dan Muhammadiyah menghukumi menimbun minyak goreng haram (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
MUI, NU dan Muhammadiyah Sepakat: Menimbun Minyak Goreng Haram dan Pelakunya Berdosa MUI, NU dan Muhammadiyah Sepakat: Menimbun Minyak Goreng Haram dan Pelakunya Berdosa Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar