Breaking News

Ini Alasan Polisi Mempertimbangkan Proses Pidana Mulyana, Pelaku Penggorok Leher Janda


Seorang Janda di Bandung Barat, Wiwin Sunengsih, pernah mengadu ke Polsek Padalarang sebelum dibunuh Mulyadi.

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan diberi saran agar diselesaikan secara musyawarah.

Lantas, mengapa polisi tak memproses pidana padahal sudah ada ancaman pembunuhan terhadap Wiwin?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa petugas sempat mempertimbangkan untuk memproses pidana perbuatan yang dilakukan Mulyadi.

Mulanya, petugas melalui Bhabinkamtibmas melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Dikarenakan belum diperoleh simpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana, Bhabinkamtibmas kemudian mengarahkan untuk mendatangi Polsek Padalarang.

Di sana, keluarga korban yang didampingi Ketua RT dan Ketua RW setempat disambut oleh petugas piket yang berjaga.

“Nah, pada saat ada di Polsek, kami terima oleh SPK dan SPK juga supaya dia lebih yakin ini bisa dilakukan proses maka diajak lah piket Reskrim-nya,” kata dia melalui sambungan telepon pada Kamis (11/5).

Anggota pun melakukan pendalaman dan diperoleh keterangan bahwa dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Mulyadi hanya didasarkan ujaran dari satu orang keluarga korban. Ancaman juga dinilai tak langsung ditujukan kepada seseorang. Dengan demikian, unsur pengancaman tersebut dinilai oleh petugas belum memenuhi unsur pidana.

“Waktu itu kan bisa diyakinkan kalau dia bawa pisau, kan baru versi dari satu orang. Jadi waktu itu tidak menunjuk kepada seseorang langsung, jadi cuman teriak-teriak di dekat pintu kan. Dari pendalaman anggota menilai bahwa sebaiknya ini masih belum sampai memenuhi unsur,” ucap dia.

Lalu, petugas melakukan pendalaman unsur pidana lain yakni terkait perusakan dan diperoleh keterangan bahwa pelaku hanya merusak asbes bagian rumah korban. Hal itu kemudian dianggap petugas hanya bentuk luapan emosi dari pelaku. Unsur pidana pun tak terpenuhi.

“Perusakan itu cuman asbes yang sempat rusak. Nah, kemudian penyidik kan melakukan penilaian dengan kerusakan asbes ini ya pikiran anggota menganggap ini lagi emosi saja, lagi emosi,” jelas dia.

Di sisi lain, Mulyadi dan Wiwin mempunyai hubungan yang dekat bahkan kediaman keduanya pun berdekatan. Petugas kepolisian menilai hal itu merupakan suatu yang baik sehingga disarankan untuk dilakukan mediasi. Jika diproses pidana, dikhawatirkan suasana di antara kedua belah pihak semakin memanas.

“Mereka tetangga kemudian mereka punya hubungan secara pribadi, nah dianggap ini hal yang baik, nah kenapa mesti diakhiri dengan hal yang buruk? Gitu loh pertimbangan anggota,” kata dia.

Ibrahim memastikan, usulan untuk melakukan mediasi dari petugas kepolisian sudah disepakati oleh keluarga korban dan Ketua RW. Namun, ketika hendak dilakukan mediasi, pelaku justru menghilang tak diketahui batang hidungnya. Pelaku baru kembali muncul untuk membunuh Wiwin tanggal 8 Mei.

“Mereka memberikan pendapat membenarkan juga ‘Iya juga ya, benar juga. Ya udah kita mediasi saja’. Mediasi itu merupakan hasil pembicaraan di antara mereka dan disepakati. Akhirnya diupayakan mediasi dengan mempertemukan pihak,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mulyadi meninggal dunia gantung diri di pohon petai dengan menggunakan tali tambang. Diduga, dia nekat mengakhiri hidupnya karena mendapat tekanan psikis usai melarikan diri dan dikepung oleh warga serta kepolisian.

Adapun Mulyadi membunuh Wiwin dengan menggunakan senjata tajam diduga jenis belati hingga melukai bagian perut dan lehernya. Diduga, aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kandasnya hubungan asmara di antara Mulyadi dan Wiwin. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo
Ini Alasan Polisi Mempertimbangkan Proses Pidana Mulyana, Pelaku Penggorok Leher Janda Ini Alasan Polisi Mempertimbangkan Proses Pidana Mulyana, Pelaku Penggorok Leher Janda Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar