Breaking News

Program Kegiatan PTSL Di Desa Jebed Selatan Dipermasalahkan Oleh Kejari Pemalang


Komando Bhayangkara - Kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jebet Selatan molor di Kejaksaan belum ada titik terang walau pemanggilan saksi sudah dilakukan, Jumat, 10 Juni 2022.

Berawal dari program Pemerintah Pusat dengan surat Keputusan Bersama tiga Menteri :

Menteri Agraria dan Tata Ruang No : 25/SKB/V/2017 , 

Menteri Dalam Negeri No : 590-3167A Tahun 2017 dan 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No : 34 Tahun 2017

Tentang :

"Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis"

Selain itu ada keputusan lain tentang PTSL yaitu Peraturan Bupati Pemalang NO. 31 Tahun 2018.

Tentang : "Petunjuk teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap".

Desa Jebet Selatan salah satu Desa yang memanfaatkan Program dari Pemerintah dengan dasar pada SKB Tiga Menteri dan Perbub Kabupaten Pemalang. 

Semua berjalan lancar,  musyawarah warga yang mempunyai tanah yang belum bersertifikat menjadi Panitia PTSL dibantu Perangkat Desa, dalam proses pengukuran tentunya ada patok sebagai pembatas bidang masing-masing tanah dan sudah akumulasi biaya Rp 250.000,- namun pemohon minta patok bawa sendiri, dari pemohon dan dari total biaya di kurangi Rp 30.000,- , itu terjadi bulan Januari tahun 2019 dan disepakati oleh pemohon sebasar Rp 250.000,- per bidang tanah dan semua setuju, Sertifikat itu jadi pada bulan September 2019 namun diserahkan pada bulan Oktober 2019 oleh Bupati secara simbolis karena menunjukkan bahwa Pemerintah telah membantu kesulitan rakyatnya. 

Pada tahun 2021 Kades Jebet Selatan di datangi seseorang inisial U meminta sejumlah uang Rp 15 jt menurut keterangan dari Ketua dan Bendahara Panitia PTSL dari informasi Kades yang Kami temui dan U bila tidak dikasih akan melaporkannya, namun tidak ditanggapi oleh meraka karena tidak ada masalah di PTSL, semua melalui kesepakatan warga pemohon (Musdes).

Malam harinya U datang lagi bersama temannya, dengan posisi Kades masih mengurusi warganya yang terpapar Covid19 dan harus menghubungi pihak yang terkait dengan kondisi memikirkan warganya, U diabaikan, akhirnya U mengancam akan melaporkan.

Hal ancaman U telah dibuktikan tahun 2021 dilaporkannya Kades Jebet Selatan ke Kejaksaan Negeri Pemalang, semua yang terlibat didalam kepanitiaan sebagai saksi semua, proses pemanggilan telah dilakulan Kejaksaan namun sampai saat ini tahun 2022 belum ada kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai tempat laporan U dari tahun 2021 sampai tahun 2022  ini belum ada kejelasan diduga permainan yang melibatkan pelapor, karena dilihat dari cerita dan pengakuan Kades Casmuri dia berpedoman dari Perbub no 31 tahun 2018, dengan molornya proses ini terkesan mengada-ada dan dipaksakan serta mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. 

Harapan dari Kades Jebet Selatan Casmuri "sesegera mungkin ditentukan apakah melanggar atau tidak,  karena menurut saya sudah mengikuti aturan dari Perbub No 31 tahun 2018.  Jika ada kesalahan tentunya tahun 2019 sudah muncul kesalaham saya" tutup Casmuri. (bdn MKB)
Program Kegiatan PTSL Di Desa Jebed Selatan Dipermasalahkan Oleh Kejari Pemalang Program Kegiatan  PTSL Di Desa Jebed Selatan Dipermasalahkan Oleh Kejari Pemalang Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar