Breaking News

Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming Melawan KPK Tuai Kritik


Pengacara senior Petrus Selestinus mengkritik keputusan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Petrus menyimpulkan bahwa keputusan Denny Indrayana dan BW membela Maming sebagai sikap serakah, tidak beretika dan tidak tahu malu. Ia mengaku prihatin karena Denny Indrayana dan BW yang digembor-gemborkan sebagai aktivis gerakan antikorupsi justru melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keputusan Denny menjadi kuasa hukum kasus korupsi bertentangan dengan ucapan yang pernah dilontarkannya 'Penasehat hukum Koruptor = Koruptor'," kata Petrus melalui keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).

Advokat Peradi tersebut juga menyayangkan keputusan BW yang pernah menjadi Wakil Ketua KPK sekaligus Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW). Yang lebih disayangkan Petrus, ICW yang paling getol menggembor-gemborkan gerakan anti korupsi, justru irit bicara ketika BW membela perkara korupsi.

Muncul soal lain, di mana, BW pada tahun 2018 diangkat oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Pencegahan Korupsi. Hal itu justru bertentangan ketika BW membela salah satu tersangka KPK.

"Karena itu secara moral, BW mestinya tidak boleh merusak lembaga Pencegah Korupsi di TGUPP, membuat BW kehilangan legitimasi untuk menjadi kuasa hukum Mardani Maming, ketika melawan KPK karena bertentangan dengan kodratnya selaku penggiat Anti Korupsi selama bertahun-tahun," bebernya.

"Kendati BW menyatakan cuti dari lembaga ini, tidak mengurangi makna dari konsistensi dan interest sesaat. Malah berkesan memain-mainkan instiusi tersebut untuk kepentingannya saja," sambung Petrus.
Sekadar informasi, Mardani Maming dan kuasa hukumnya menggugat KPK lewat praperadilan. Maming menggugat penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Sumber: okezone
Foto: Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming/Net
Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming Melawan KPK Tuai Kritik Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming Melawan KPK Tuai Kritik Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar