Breaking News

Tenang, Polisi Tidak Bakal Tilang Pengendara Stut Motor


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait kabar yang beredar tentang penilangan tindakan tindakan "stut" motor. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) terhadap pengendara "stut" motor.

Apa benar pengendara stut motor karena kehabisan BBM atau rusak bisa kena tilang?

"Tidak ada (tilang)," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagiamana melansir Antara.

Sambodo mengatakan pengendara "stut" motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan.

Artinya, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga petugas Kepolisian harus hadir untuk membantu atau menolong.

"Bukan menilang," ucap Sambodo.

Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara "stut" motor

"Stut" motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.

Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara "stut" sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Sumber: antara/suara
Foto: Tangkap Layar/Net
Tenang, Polisi Tidak Bakal Tilang Pengendara Stut Motor Tenang, Polisi Tidak Bakal Tilang Pengendara Stut Motor Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar