Breaking News

Tidak Kooperatif, Polisi Keluarkan Surat Perintah Penahanan Nikita Mirzani


Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat 22 Juli 2022. 

Polisi akhirnya akan melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani telah dikeluarkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani,red),” kata Shinto.

Ia mengatakan, sesuai dengan standar prosedur maka Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan. 

“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Shinto, mengutip Radar Banten, Jumat 22 Juli 2022.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis 21 Juli 2022 siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis 21 Juli 2022, sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan Kamis malam kemarin.

Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik. 

“Pertimbangan penangkapan terhadap NM tentu saja karena sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan. 

“Upaya paksa tersebut dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Shinto.

Dijelaskan Shinto, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin 20 Juni 2022 lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 26 Juli 2022. 

“Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.

Shinto mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli 2022 ke Kejari Serang.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022,” kata mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut.

Shinto mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing pada tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

 “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan,” kata Shinto.

Dikatakan Shinto, pasca upaya paksa terhadap Nikita Mirzani, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum. 

“Kita akan penuhi haknya (pemeriksaan sebagai tersangka-red) dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” tutur Shinto

Sumber: disway
Foto: Nikita Mirzani saat mendatangi Propam Mabes Polri, Rabu (22/6)--
Tidak Kooperatif, Polisi Keluarkan Surat Perintah Penahanan Nikita Mirzani Tidak Kooperatif, Polisi Keluarkan Surat Perintah Penahanan Nikita Mirzani Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar