Breaking News

Imbas Tewasnya Brigadir Joshua, 5 Perwira Dipecat, 3 Polisi Kena Sanksi, 1 Jenderal Tunggu Antrian


Imbas tewasnya Brigadir Joshua di rumah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, 5 perwira menengah dan tinggi sudah dipecat. Tiga polisi kena sanksi demosi dan administrasi.

Imbas tewasnya kasus Brigadir Joshua, satu jenderal bintang satu yaitu Brigjen Hendra Kurniawan menunggu antrian untuk menjalani sidang etik atau sidang KKEP.

Selain Brigjen Hendra, satu lulusan terbaik Akpol juga menunggu sidang etik imbas tewasnya Brigadir Joshua ini yaitu AKP Irfan Widyanto.

Untuk diketahui setelah kasus Brigadir Joshua bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri.

Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) atau pemecatan yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry R Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.

Dan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri yang menunggu antrean untuk disidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Bharada Sadam Intimidasi Wartawan

Bharada Sadam, ajudan atau sopir Ferdy Sambo kena getahnya. Ini akibat ulahnya mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan di lokasi terbunuhnya Brigadir Joshua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Sadam dijatuhi sanksi sanksi bersifat demosi selama 1 tahun.

Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Bharada Sadam disanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kombes Pol Rahmat Pamuji bertindak sebagai Ketua Sidang KKEP meminta Bharada Sadam disanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Dari Youtube Polri TV, Senin sore (12/9) juga terlihat Bharada Sadam menerima putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan banding.

“Siap. Menerima,” kata Bharada Sadam.

Bharada Sadam juga meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Polri. Dan dalam kesempatan sidang KKEP tersebut, Bharada Sadam langsung menyampaikan permintaan maaf secara lisan.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bharada Sadam terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Bharada Sadam ini merupakan sopir Ferdy Sambo.

Sumber: pojoksatu
Foto: Ajudan Sambo Bharada Sadam dijatuhi sanksi demosi 1 tahun (polri tv)
Imbas Tewasnya Brigadir Joshua, 5 Perwira Dipecat, 3 Polisi Kena Sanksi, 1 Jenderal Tunggu Antrian Imbas Tewasnya Brigadir Joshua, 5 Perwira Dipecat, 3 Polisi Kena Sanksi, 1 Jenderal Tunggu Antrian Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar