Breaking News

ST Burhanuddin Berencana Tuntaskan Kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat RI


Jaksa Agung ST Burhanuddin berniat melakukan penyidikan umum untuk mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Burhanuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk menyempurnakan penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM.

Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (25/11). Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

"Maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin melalui keterangan pers tertulis, Sabtu (27/11/2021).

Burhanuddin mengaku yakin dengan kebijakan itu dapat memecah kebuntuan dalam menuntaskan kasus HAM berat masa kini. Sebab, selama ini kasus HAM berat telah lama nunggak dan tidak ada progresnya.

"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," tuturnya.

Burhanuddin menerangkan sejatinya penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM belum sempurna untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia menyebut kasus HAM berat itu pun akhirnya berlarut-larut karena penyelidikan tak kunjung menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelakunya.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat," tuturnya.

Burhanuddin menambahkan penyelidik dalam perkara HAM berat belum memeriksa saksi kunci. Penyelidik, kata Burhanuddin, juga belum menemukan dokumen yang memperjelas unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ungkapnya.

Sebelumnya, Burhanuddin menyebut tengah menyusun strategi demi mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Salah satunya dengan perintahnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono untuk melakukan terobosan hukum.

"Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/11). (law-justice)

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
ST Burhanuddin Berencana Tuntaskan Kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat RI ST Burhanuddin Berencana Tuntaskan Kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat RI Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar